Berburu Dalam Pandangan Islam
Berburu
apakah diperbolehkan dalam pandangan islam? Apakah ciri-ciri hewan yang boleh
diburu? Dan bagaimana pendapat para ulama tentang hal tersebut? Berburu berasal dari bahasa Arab bentuk jama’
dari sada/ as-said yang berarti menangkap atau mengambil. Pengertian berburu
ialah menangkap binatang liar kemudian binatang tersebut bukanlah milik
oranglain dan bukan pula sedang dalam proses jual beli. Itu berarti berburu
diperbolehkan asalkan bukan merupakan ketiga larangan diatas tadi. Pendapat
umum tersebut kemudian dibenarkan oleh para ulama’ fiqih diantaranya ialah
ulama’ madzab maliki memperjelas bahwa berburu itu mubah dalam arti untuk dikonsumsi dan menjadi haram ketika
niat daripada berburu tersebut hanya untuk menganiaya binatang. Kemudian dari ulama fiqih lain berpendapat
bahwa hukumnya berburu itu haram apabila melakukan ibadah haji dan umroh sudah
jelas tertera dalam (QS. Al-Maidah : 2).
Apabila kalian telah bertahallul (selesai dari ihram),
maka silahkan berburu.
Berikut syarat-syarat hewan yang boleh diburu antara
lain :
1. Hewan tersebut dagingnya halal
2. Hewan tersebut hidup secara liar dan tidak bisa ditangkap
kecuali dengan memakai senjata/senapan. Syarat dari berburu ialah menggunakan
senjata yang benar-benar mematikan harus tajam dan benar-benar merobek kulit
binatang yang kita buru. Selain menggunakan senjata, berburupun bisa
menggunakan binatang pemburu, bukan untuk mematikan sang buruan tetapi hanya
untuk menangkapnya saja.
3. Hewan yang diburu bukan mati sendiri melainkan karena
terkena senjata yang kita gunakan. Dan
yang paling jelas ialah kita tidak berburu di tanah haram .
Sekian
informasi yang dapat saya utarakan, tentunya ini menjadi pedoman singkat pada
saat anda berburu, jangan khawatir bagi yang sedang menjalankan puasa
dibolehkan alias mubah selama syarat hewan maupun alat yang digunakan benar.
Semoga bermanfaat.